Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Publik

Standar pelayanan yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan di Kecamatan Kulisusu Utara.

08.00 – 15.30

Jam Pelayanan

GRATIS

Biaya

(0402) 123-456

Hotline Pengaduan

Komponen Standar Pelayanan

01

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

02

Persyaratan

Setiap jenis layanan memiliki persyaratan administratif yang jelas dan dapat diakses masyarakat melalui loket informasi atau website.

03

Sistem & Mekanisme

Pelayanan dilakukan di Kantor Kecamatan melalui loket terpadu. Pemohon mengambil nomor antrian, menyerahkan berkas, dan menerima surat yang telah selesai.

04

Jangka Waktu

Layanan administrasi diselesaikan dalam 1 (satu) hari kerja, kecuali layanan yang memerlukan koordinasi dengan instansi lain.

05

Biaya / Tarif

Seluruh layanan administrasi di Kantor Kecamatan Kulisusu Utara GRATIS / tidak dipungut biaya apapun.

06

Produk Layanan

Surat keterangan, legalisir, pengantar, rekomendasi, dan berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya.

07

Penanganan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui: loket pengaduan, telepon kantor, atau email resmi kecamatan. Respons diberikan dalam 1×24 jam.

Maklumat Pelayanan

Kami seluruh aparatur Kecamatan Kulisusu Utara berkomitmen untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KDN

KADIRUN, S.P.,M.M

Camat Kulisusu Utara